Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok:
Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan dan non Perizinan dan tugas pembantuan.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan urusan Pemerintahan Bidang Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
- Perumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten menjadi Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas;
- Pengkoordinasian dan Pengarahan serta Pembinaan Pelaksanaan Program kegiatan di Bidang Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
- Penyelenggaraan Pelaksanaan Program kegiatan di Bidang Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
- Pengevaluasian Pelaksanaan Program kegiatan Bidang Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
- Pelaksanaan Tugas Pembantuan di Bidang Bidang Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program Kegiatan di Bidang Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan Bidang tugas dan fungsinya.