Tugas Pokok:

Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan dan non Perizinan dan tugas pembantuan.

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan urusan Pemerintahan Bidang Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
  2. Perumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten menjadi Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas;
  3. Pengkoordinasian dan Pengarahan serta Pembinaan Pelaksanaan Program kegiatan di Bidang Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
  4. Penyelenggaraan Pelaksanaan Program kegiatan di Bidang Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
  5. Pengevaluasian Pelaksanaan Program kegiatan Bidang Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
  6. Pelaksanaan Tugas Pembantuan di Bidang Bidang Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
  7. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program Kegiatan di Bidang Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan Bidang tugas dan fungsinya.
PENGADUAN